test

News

Rabu, 19 Mei 2021 12:35 WIB

Mengalami KIPI Setelah Divaksin? Berikut Ini Prosedur Pelaporannya

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).

PMJ NEWS - Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) diketahui merupakan kejadian medik yang berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat segera melaporkan jika merasakan efek samping vaksinasi Covid-19.

"Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," kata Wiku dikutip dari siaran pers Satgas Covid-19, Rabu (19/5/2021).

Berikut prosedur pengaduan KIPI:

1. Masyarakat bisa melaporkannya ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) terdekat.
2. Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindaklanjut kasus.
3. Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.
4. KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id.

Mengenai vaksin yang digunakan pemerintah, Wiku memastikan vaksin-vaksin tersebut merupakan asli dan terjaga kualitasnya. Termasuk vaksin untuk program vaksinasi mandiri yakni vaksin Gotong Royong.

Proses pengadaan vaksin tersebut, lanjut Wiku, dilakukan oleh PT Bio Farma dan diawasi pemerintah.

"Sehingga dapat dipastikan vaksin yang digunakan adalah asli," kata Wiku menegaskan.

BERITA TERKAIT