test

News

Senin, 26 Juli 2021 11:20 WIB

Berikut Syarat Penumpang KA Jarak Jauh yang Berlaku Mulai Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Penumpang dan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Berdasarkan dengan ketentuan yang diberlakukan mulai Senin (26/7/2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP, surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.

Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai hari ini seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang dan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta. (Foto: PMJ News).
Penumpang dan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta. (Foto: PMJ News).

“Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” tutur Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Sementara itu, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selanjutnya, bagi pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen (RT-PCR).

Karena itu, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Dan, tiket akan dikembalikan 100 persen. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Vaksinasi di stasiun kereta api. (Foto: PMJ News)
Vaksinasi di stasiun kereta api. (Foto: PMJ News)

Adapun, layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:
1. Berusia di atas 18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.

“PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin Covid-19,” ujarnya menambahkan.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.

BERITA TERKAIT