test

News

Selasa, 10 Agustus 2021 10:35 WIB

Diperpanjang Dua Pekan, Ini Aturan Baru PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah melakukan penyesuaian aturan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan sejumlah daerah luar Jawa-Bali masih tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4.

Kebijakan pembatasan ini berlaku selama dua pekan, mulai 10 - 23 Agustus 2021. Selama pemberlakuannya, terdapat sedikit penyesuaian untuk daerah yang masuk dalam kategori level 3.

"(Ada) perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," ujar Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

Dia menambahkan, perubahan tersebut seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka, serta izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

Airlangga menjelaskan, setidaknya ada 302 kabupaten/kota yang masuk dalam level asesmen 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru tersebut. Sementara, ada 45 kabupaten/kota yang akan tetap menerapkan PPKM Level 4, dan 39 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.

Berikut sejumlah penyesuaian aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3:

- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
- Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
- Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

BERITA TERKAIT