test

News

Selasa, 24 Agustus 2021 10:20 WIB

PPKM di Jabodetabek Turun ke Level 3, STRP Masih Jadi Syarat Perjalanan KRL

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)

PMJ NEWS - Surat tanda registrasi pekerja (STRP) sampai dengan saat ini masih digunakan sebagai syarat perjalanan KRL Jabodetabek sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

Walaupun, status penerapan PPKM di wilayah Jabodetabek turun ke level 3.

"KAI Commuter akan mengikuti jika memang ada ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Selasa (24/8/2021).

Anne lantas mengungkap, terdapat dua jenis surat lainnya yang dapat menggantikan STRP saat melakukan perjalanan KRL.

Yaitu surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja dan surat keterangan untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan medis, persalinan, duka cita, hingga vaksinasi.

Nantinya, para calon penumpang dapat menunjukkan surat keterangan asli yang sesuai tersebut kepada petugas.

"Yang mencakup dokumen-dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas sesuai dengan yang telah diatur pemerintah," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

 

  

BERITA TERKAIT