test

News

Kamis, 2 September 2021 09:07 WIB

Kabar Baik, Kemenkes Turunkan Tarif Tes Antigen Jadi Rp99 Ribu

Editor: Hadi Ismanto

Dirjen Pelayanan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenkes).

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penyesuaian batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen menjadi Rp99 ribu untuk di daerah Jawa-Bali.

Penyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (1/9/2021).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," jelas Abdul Kadir.

Dia menjelaskan, harga tersebut telah disesuaikan dari berbagai komponen seperti jasa pelayanan, sumber daya manusia (SDM), reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, dan sebagainya.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Kadir menyebut alasan penurunan harga disebabkan semakin banyaknya antigen yang diproduksi di dalam negeri. Kontribusi ini memberikan kesepakatan baru untuk batasan tarif tertinggi

"Alhamdulillah, sekarang ini sudah begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri dan ini menjadi bahan pertimbangan kita," ujarnya.

Kendati begitu, Abdul Kadir juga menyampaikan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Covid-19 lainnya seperti PCR dan RDT antigen ini.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi pemeriksaan PCR dan RDT Antigen ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," tukasnya.

BERITA TERKAIT