test

Hukrim

Senin, 20 September 2021 15:35 WIB

Geledah Dua Lokasi di Hulu Sungai Utara, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan suap Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah bukti.

"Dari lokasi ini tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Adapun dua lokasi yang didatangi KPK di ataranya rumah tersangka Maliki (MI) yang merupakan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Berikutnya rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

Menurut Ali, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2021-2022.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka dan nantinya akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah Maliki sebagai penerima dan pihak swasta selaku pemberi, Marhaini (MRH), yang merupakan Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta selaku Direktur CV Kalpataru.

KPK menjerat Marhaini dan Fachriadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sementara Maliki dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT