test

Hukrim

Jumat, 1 Oktober 2021 13:20 WIB

Dugaan Kasus Suap, KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, Jumat (1/10/2021). Ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan periode 2021-2021.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Ali berharap, Abdul dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut guna mengonfirmasi beberapa temuan baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tiga orang tersebut antara lain, Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, serta Kepala Dinas PUPR Hulu Sungai Utara Maliki.

Ketiga tersangka sebelumnya diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terdapat sejumlah dokumen dan uang sebanyak Rp345 juta yang diamankan.

Dalam hal ini, Marahini dan Fachriadi sebagai pemberi suap disangkakan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk Maliki sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT