test

Hukrim

Senin, 4 Oktober 2021 13:35 WIB

Dalami Dugaan Korupsi, KPK Periksa Eks Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Latif. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (4/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan Abdul Latif akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Ali menyampaikan, rencananya Latif akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Dia berharap, yang bersangkutan hadir, sebab keterangannya dibutuhkan untuk mendalami sejumlah temuan penyidik.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022.

Ketiga orang tersebut di antaranya pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini dan Fachriadi.

Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT