test

News

Rabu, 27 Oktober 2021 15:50 WIB

KPK Keluarkan Larangan ke Luar Negeri untuk Bupati Hulu Sungai Utara

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) selama 6 bulan.

Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

"Pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan, terhadap 1 orang saksi atas nama AW terkait perkara dugaan TPK suap di Kabupaten HSU," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Ali juga menyampaikan KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengiriman surat dilakukan pada 7 Oktober 2021.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemkumham," ujarnya.

Ali menilai pencegahan keluar negeri terhadap terperiksa mutlak dilakukan. Menurut Ali, hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan memastikan Abdul Wahid kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa tahanan dari tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketiga tersangka antara lain Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini dan Fachriadi. Perpanjang berlaku hingga 40 hari kedepan.

"Terhitung sejak 6 Oktober sampai 14 November 2021," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021) lalu.

BERITA TERKAIT