test

News

Selasa, 2 November 2021 14:35 WIB

Aturan Baru, Masa Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup Tiga Hari

Editor: Ferro Maulana

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Bagi kamu yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, pemerintah RI akan menerapkan kebijakan karantina selama tiga hari dari sebelumnya lima hari.

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama tiga hari. Bagi PPI yang telah memenuhi syarat," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, secara virtual, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Adapun syarat yang dimaksud seperti, vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok Net)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok Net)

Rencananya, aturan itu terkait karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada berbagai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Antara lain, Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.

Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali yang akan dimulai pada awal Desember 2021.

BERITA TERKAIT