#Pelaku Perjalanan Internasional
-
Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
-
Dipangkas, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7-10 Hari
-
Satgas Covid-19 Tetapkan Sembilan Pintu Masuk dan Lokasi Karantina Bagi WNI
-
Kemenkes Imbau Masyarakat Tunda Penjalanan ke Arab Saudi dan Turki
-
Pemerintah Terapkan Karantina Bagi PPLN Selama 10-14 Hari
-
Aturan Baru, Masa Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup Tiga Hari
-
Pengguna Perjalanan Internasional Harus Karantina 8X24 Jam
-
Satgas Covid-19 Perpanjang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional