Senin, 3 Januari 2022 18:05 WIB
Dipangkas, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7-10 Hari
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari. Diketahui, awalnya masa karantina diberlakukan selama 10-14 hari.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengurangan ini juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron tinggi.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," tegas Menko Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM, Senin (3/1/2022).
Dia menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri. Aturan bagi pelaku perjalanan internasional ini mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Menurut Luhut, pasien virus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air sekarang telah mencapai 152 orang. Dia pun meminta masyarakat tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan.
"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," tuturnya.