test

News

Senin, 3 Januari 2022 18:05 WIB

Dipangkas, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Varian Omicron merebak, karantina akan disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19. (Foto: PMJ/Ilustrasi PMJ).

PMJ NEWS - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari. Diketahui, awalnya masa karantina diberlakukan selama 10-14 hari.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengurangan ini juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron tinggi.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," tegas Menko Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM, Senin (3/1/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri. Aturan bagi pelaku perjalanan internasional ini mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Menurut Luhut, pasien virus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air sekarang telah mencapai 152 orang. Dia pun meminta masyarakat tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan.

"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," tuturnya.

BERITA TERKAIT