test

News

Jumat, 5 November 2021 15:20 WIB

Kemenkes Wajibkan Fasyankes Pasang QR Code Terintegrasi PeduliLindungi

Editor: Hadi Ismanto

Seorang warga tengah melakukan scaning di aplikasi PeduliLindungi. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan pemasangan QR Code Pedulilindungi ini untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai dan pengunjung yang datang, serta pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut.

"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes," ujar Abdul Kadir seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (5/11/2021).

"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya," sambungnya.

Kadir kemudian menginstruksikan kepada seluruh manajemen fasyankes segera memasang QR code aplikasi PeduliLindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Kemenkes.

Untuk mekanismenya sendiri, kadir menjelaskan pertama, faskes mendaftar melalui laman https://cmsreg.dto.kemkes.go.id dan tunggu hingga mendapatkan verifikasi. Kemudian, manajemen faskes dapat membuat kata sandi aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id.

Selanjutnya, input detail informasi tempat atau lokasi faskes, kemudian unduh, selanjutnya cetak poster QR code dan letakkan di pintu masuk maupun pintu keluar faskes. Dalam prosesnya, sistem check-in dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi di handphone atau gawai masing-masing pengunjung.

Apabila pengunjung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs PeduliLindungi memakai gawai atau komputer yang terkoneksi dengan internet.

"Jadi pengunjung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi covid-19," tukasnya.

BERITA TERKAIT