test

Hukrim

Rabu, 1 Desember 2021 13:05 WIB

Minta Digelar Offline, Sidang Dugaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa teroris Munarman mantan Sekretaris Umum FPI divonis 3 tahun penjara . (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Persidangan ditunda lantaran diwarnai saling protes antara pihak Munarman dan Jaksa Penuntut Umum. Munarman meminta sidang digelar offline.

"Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline. Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Majelis hakim menjadwalkan persidangan Munarman akan digelar kembali pada Rabu, 8 Desember 2021. Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan menghadirkan Munarman di persidangan.

"Sidang berikutnya insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Sebagai informasi, Munarman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus terorisme. Eks petinggi FPI ini diduga merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Penangkapan ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara.

BERITA TERKAIT