test

News

Kamis, 6 Januari 2022 12:20 WIB

Restoran-Warteg Diizinkan Buka Hingga Pukul 9 Malam, Simak Aturannya

Editor: Ferro Maulana

Restoran dalam kondisi PPKM Level 2 di Jakarta. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19, restoran, kafe, rumah makan, dan warteg diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu, kapasitas pengunjung juga maksimal 50 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di kawasan Ibu Kota.

"Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian dilansir dari Kepgub itu.

"Dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yaitu kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," tulis Kepgub tersebut.  

Aturan yang sama berlaku untuk warteg. Bedanya, untuk restoran, rumah makan, dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung untuk skrining Covid-19.

Seperti, restoran, rumah makan, kafe, dan warteg wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.

Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1, sekarang menjadi Level 2.  

BERITA TERKAIT