test

Hukrim

Jumat, 7 Januari 2022 15:05 WIB

KPK Lepas 5 dari 14 Orang yang Terjaring OTT di Pemkot Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan lima orang yang sebelumnya ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Lima orang tersebut antara lain, makelar tanah bernama Novel, staf dan ajudan Rahmat Effendi (Pepen) berama Bagus Kuncorojati, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo.

Kemudian, Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi serta Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.

"Sejauh ini, status mereka masih sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Diketahui, KPK mengamankan 12 orang dari operasi senyap yang dilakukan Rabu (5/1/2022) siang. 12 orang tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kemudian, Kamis (6/1/2022), dua orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta kembali ditangkap dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT