test

News

Kamis, 3 Februari 2022 16:05 WIB

Kemendikbudristek Izinkan Pemprov DKI Jakarta Hentikan PTM 100 Persen

Editor: Hadi Ismanto

Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta diizinkan untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai 3 Februari 2022. Meskipun hingga kini wilayah Ibu Kota masih termasuk PPKM level 2.

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, Kamis (3/2/2022).

Dia menyampaikan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ungkap Suharti.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen," sambungnya.

Suharti berpesan kendati keterisian siswa hanya 50 persen, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," tuturnya.

Suharti mengaku pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

"Surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," tukasnya.

BERITA TERKAIT