test

News

Selasa, 8 Februari 2022 15:20 WIB

Direvisi Kemenhub, PPLN Tujuan Wisata Boleh Lewat Bandara Soetta

Editor: Hadi Ismanto

Para WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri boleh melalui Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan pembatasan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata. Aturan tersebut tertuang pada SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Diketahui, Pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA PPLN dengan tujuan wisata dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Namun dalam revisi terbaru, Kemenhub menetapkan bagi PPLN WNI maupun WNA untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten.

"Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Fitri Indah dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

"Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA, kecuali yang memenuhi kriteria. SE ini berlaku mulai 3 Februari 2022," jelas Novie dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Ia melanjutkan, untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Adapun persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT