test

News

Rabu, 9 Februari 2022 14:05 WIB

PTM Terbatas Perlu Memperhatikan Protokol Kesehatan dan Kesiapan Sekolah

Editor: Etty Kadriwaty

Ilustrasi siswa belajar tatap muka di sekolah. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Sejak awal Januari 2022, beberapa daerah telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%. Walaupun pada akhirnya, di pekan pertama Februari, daerah-daerah tersebut menyetop PTM 100% dan beralih pada PTM 50% karena adanya Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Nisaaul Muthiah, langkah untuk mengurangi kapasitas peserta didik menjadi 50% sudah tepat. Sebab, per 9 Februari 2022, terdapat 233,062 kasus Covid-19 aktif di Indonesia.

Jumlah tersebut hampir 50 kali lipat dibanding angka kasus aktif per 1 Januari (4.399 kasus) saat PTM 100% akan mulai diselenggarakan di beberapa daerah, termasuk salah satunya di DKI Jakarta.

Begitu pula dengan perbandingan jumlah kasus baru Covid-19 antara awal Januari dengan saat ini. Per 3 Januari 2022, saat PTM 100% mulai dilaksanakan di beberapa daerah, kasus baru Covid-19 sebesar 265. Jumlah kasus baru tersebut kemudian terus bertambah hingga pada 7 Februari 2020 terdapat 26.121 kasus baru. Bahkan per 7 Februari 2022, DKI Jakarta telah mencapai angka positivity rate sebesar 22,5%.

“Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pernah menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan aman dilakukan jika positivity rate suatu daerah telah berada di bawah 5%. Sedangkan saat ini, positivity rate DKI Jakarta 22,5%, maka menunda PTM 100% dan beralih ke pembelajaran campuran saat ini adalah pilihan yang tepat,” ujar Nisa.

Menurut Nisa, saat PTM 100% dilakukan beberapa waktu yang lalu, masih ada satuan pendidikan yang belum siap, baik itu pada daftar periksa yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan, penerapan protokol kesehatan, maupun aspek lainnya.

Nisa juga menambahkan mengenai adanya temuan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam proses PTM terbatas menunjukkan lengahnya pengawasan dari satuan tugas penanganan Covid-19.

“Di masa seperti ini, tingkat vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah adanya penyebaran virus Covid-19 baik itu di lingkungan masyarakat secara umum maupun di lingkungan satuan pendidikan. Kemendikbud-Ristek, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lain perlu benar-benar mempersiapkan daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan agar satuan pendidikan tidak menjadi klaster penularan Covid-19,” tutup Nisa. 

BERITA TERKAIT