test

News

Sabtu, 12 Februari 2022 13:00 WIB

Resahkan Masyarakat, Pemerintah Blokir Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkap selama pada 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan pinjaman online (pinjol).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Mahfud saat menjadi keynote speech dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal, yang disiarkan kanal YouTube OJK, Jumat (11/2/2022).

Dia merinci Kominfo memblokir 738 pinjol, kemudian 2019 turun menjadi 718 pinjol. Namun, pada 2020 pinjol ilegal kembali menjamur sehingga 1.562 pinjol yang ditutup. Lalu pada 2021 bisnis pinjol kembali naik sehingga Kominfo harus menutup 1.646 pinjol.

"Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan kami, telah bekerja sama dengan google, playstore, appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak," jelas Mahfud.

Mahfud mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online. Apalagi banyak masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan keuangan.

Dia juga menjelaskan, Google dan playstore sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin. Sementara itu pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut sehingga bebas beroperasi harus segera diblokir.

"Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," tuturnya.

Menurut Mahfud, pemblokiran yang dilakukan Kominfo adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara. Sehingga ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

"Langkah ini harus dilakukan dengan dukungan akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau, partisipasi aktif melaporkan tindakan ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol," tukasnya.

BERITA TERKAIT