test

News

Senin, 7 Maret 2022 11:05 WIB

Dikeluarkan Kemenhub, Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Editor: Ferro Maulana

Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Dalam aturan itu, masa karantina PPLN dikurangi. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Dalam SE Nomor 20 tersebut, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara.

Antara lain, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat (Kemenhub). 

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” tuturnya.

Adapun hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 yakni masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia,”jelasnya.

“Dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” sambungnya.

Sementara itu, ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam.

Dan, hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.  Dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak.

Seperti mempunyai kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal. 

BERITA TERKAIT