test

News

Senin, 21 Maret 2022 14:45 WIB

Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Bertugas Kembali

Editor: Hadi Ismanto

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar FPI. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas kedinasan kepada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

Menurut Zulpan, penugasan kembali kepada kedua anggota Polri ini akan diberikan setelah menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah akan melakukan kasasi atau tidak terhadap perkara ini.

"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro, khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50.

Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella dinyatakan tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022) lalu.

BERITA TERKAIT