test

Entertainment

Kamis, 24 Maret 2022 16:50 WIB

Alffy Rev Terima Uang Ratusan Juta untuk Proyek Wonderland Indonesia

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

YouTuber Alffy Rev di Bareskrim. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  YouTuber Alffy Rev telah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dengan aliran dana dari tersangka investasi bodong Qoutex.

Diketahui, Doni Salmanan memberikan dana sponsor untuk proyek Wonderland Indonesia yang dikerjakan Alffy.

"Intinya, tadi saya bercerita aja ke pihak penyidik, ya saya santai sih kaya bener-bener menceritakan apa yang terjadi. Terus gimana Wonderland Indonesia bisa di support Doni," kata Alffy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).

Alffy lantas menjelaskan, dimana mulanya ia mengumumkan proyek Wonderland Indonesia ditolak berbagai sponsor melalui akun instagram pribadinya. Kemudian, unggahan tersebut dilihat Doni hingga bergerak memberikan dana sponsor.

Dalam kesempatan tersebut, suami dari Linka Angelia ini menegaskan bahwa dana sponsor yang diberikan Doni Salmanan tidak sampai berjumlah miliaran rupiah.

"Nggak banyak, enggak sampai Rp1 miliar (ratusan juta) iya," lanjutnya.

Kemudian Alffy menegaskan dirinya tak menutup kemungkinan terkait upaya pengembalian dana dari Doni Salmanan. Namun, dana tersebut tidak bisa dikembalikan dalam bentuk uang lantaran sudah digunakan untuk proses produksi proyek Wonderland Indonesia.

"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggungjawabannya saya waktu itu sempat bilang silahkan ambil komputer animasi kami dan kamera. Saya rasa cukup," tegas Alffy.

Sebagai informasi, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan. Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy.

Jika uang yang diterima oleh Alffy merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT