test

News

Rabu, 6 April 2022 13:35 WIB

Tambah Tiga, Pintu Masuk Kedatangan Internasional Jadi 10 Bandara

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News/Polres Bandara Soetta)

PMJ NEWS - Pemerintah menambah jumlah pintu masuk kedatangan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau turis asing ke Indonesia. Kini, PPLN bisa melalui 10 bandar udara yang menjadi pintu masuk internasional.

Penambahan bandar udara di antaranya Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangai Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022

Berikut daftar lengkap pintu masuk (entry point) untuk pelaku perjalanan luar negeri, sebagai berikut:
1. Bandara Soekarno Hatta, Banten
2. Bandara Juanda, Jawa Timur
3. Bandara Ngurah Rai, Bali
4. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BERITA TERKAIT