test

Hukrim

Jumat, 15 April 2022 22:01 WIB

Empat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penangkapan pelaku skimming. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim dari Satreskrim Polresta Bogor Polda Jawa Barat membekuk empat pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang seringkali beraksi di wilayah kota dan Kabupaten Bogor. 

Dalam aksi kejahatan tersebut, komplotan itu memakai alat safety glass breaker yang biasanya ada di mobil. 

"Kami mengungkap kejahatan yang biasa disebut dengan pecah kaca. Pencurian dengan modus pecah kaca," terang Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Alun-alun Kota Bogor, hari ini Jumat (15/4/2022).

"Ini sering kali terjadi di jajaran Polresta Bogor Kota, Alhamdulillah tadi malam kami telah lakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka," ujarnya menambahkan. 

Susatyo melanjutkan, keempat tersangka masing-masing berinisial YA (36), NC (24), RI (23) dan HP (40). 

Para tersangka berasal dari satu kampung halaman. Dari hasil pemeriksaan, dimana mereka sudah beraksi di empat lokasi. Antara lain, Tajur, Kedung Halang, Cibinong dan Cileungsi.

"Jumlah tempat kejadian, kami identifikasi sebanyak empat kejadian di kota dan Kabupaten Bogor," ungkap Susatyo.

Untuk modusnya, komplotan itu berkeliling mencari mobil yang terparkir secara acak. 

Saat menemukan target, tersangka mengintip jendela dan memecahkan kaca mobil dengan alat safety glass breaker yang biasa digunakan untuk keselamatan.

Lebih jauh Susatyo menuturkan dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, laptop milik korban, dua buah safety glass breaker dan empat motor yang digunakan para tersangka ketika beraksi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT