test

Hukrim

Jumat, 13 Mei 2022 15:06 WIB

Inkrah, KPK Jebloskan Terpidana Suap Kadis PU Pemkab HSU ke LP Banjarmasin

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Maliki, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU). Maliki akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II-A Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Maliki akan menjalani masa kurungan penjaranya selama 6 tahun di Lapas Kelas II-A Banjarmasin. Kemudian masa tahanan tersebut juga akan dikurangi dengan masa penahanan.

"Jaksa eksekutor Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan eksekusi pidana badan Terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Selain pidana penjara, Ali menjelaskan Maliki juga diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 250 juta. Namun, jika Maliki tidak membayar denda tersebut, denda itu diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

"Dalam amar putusan majelis hakim dijatuhkan pembayaran pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.

Ali menambahkan, Maliki juga diwajibkan membayar pidana denda tambahan Rp195 juta sebagai uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika Maliki tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan, apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," terangnya.

Sebelumnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT tersebut, Maliki beserta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.

BERITA TERKAIT