test

Hukrim

Selasa, 21 Juni 2022 10:04 WIB

Polsek Makasar Ringkus Dua Pencuri Aset Kantor di Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Makasar Jaktim menggelar perkara kasus pencurian aset kantor PT Mega Teknologi Investama. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua orang pelaku pencurian aset kantor PT Mega Teknologi Investama yang terletak di Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Abdillah Zainuri mengatakan para pelaku masing-masing berinisial AH (25) dan SM (26). Dia menyebut tersangka AH bekerja di kantor tersebut sebagai sekuriti.

"Pelaku diamankan di daerah Sentiong, Jakarta Pusat tanpa melakukan perlawanan," ujar Kompol Zaini Abdillah Zainuri dalam konferensi pers, Senin (20/6/2022).

Menurut Zaini, modus para pelaku dalam melancarkan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi kantor yang tengah direnovasi. Selain itu, mereka melakukan aksinya pada hari libur.

"Pelaku membongkar AC dan membawa barang-barang inventaris, berikut brankas saat kantor tersebut sedang renovasi," tuturnya.

Selain mengamankan dua tersangka, lanjut Zaini, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit AC dan perlengkapan milik para pelaku saat melancarkan aksi pencurian.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Poisek Makasar Jakarta Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT