test

Hukrim

Kamis, 30 Juni 2022 19:02 WIB

Terungkap! Kronologi Pembunuhan Kasus Penemuan Mayat di Kali Pesanggrahan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan hasil penyelidikan dari penemuan mayat di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Pelaku berinisial MRIA membunuh korban berinisial ABTL dengan menusukkan pisau ke leher korban sebanyak tiga kali.

“Tersangka marah karena sering mengalami kekarasan yang dilakukan oleh korban. Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke mess untuk menginap. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

“Puncak permasalahan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai salat magrib, tersangka (sedang) tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka, sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban,” tambahnya.

Adapun pelaku dan korban lalu berkelahi, kemudian tersangka yang melihat pisau di meja mengambil dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban sebanyak tiga kali.

“Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan,” ujar dia.

Pelaku selanjutnya mengeluarkan dan membawa korban dengan sepeda motor. Sesampainya di Kali Pesanggrahan, pelaku memasukkan batu ke dalam karung serta mengikatnya denga tali rafia. Pelaku kemudian membuang korban ke Kali Pesanggrahan.

“Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” katanya.

Kemudian, pelaku ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (29/6/2022). Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT