test

Hukrim

Kamis, 28 Juli 2022 17:05 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Tambahkan Masa Hukuman Munarman

Editor: Ferro Maulana

Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri. (Foto : PMJ News/Ist).

PMJ NEWS -  Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun.

Untuk diketahui, Munarman sudah divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal tersebut tertulis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022.

Putusan itu berkenaan pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, melansir website resminya, Kamis (28/7/2022).

Adapun putusan PT Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.

Meski begitu, amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.

Sebagai informasi, Munarman divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) lalu.

BERITA TERKAIT