test

News

Rabu, 24 Agustus 2022 13:03 WIB

Puluhan Personel Dimutasi, Polda Metro: Jabatan Wadirkrimum Wewenang Polri

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya masih menunggu instruksi Mabes Polri terkait pengisian sejumlah jabatan strategis yang kosong imbas pencopotan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu posisi kosong yang cukup penting adalah Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang sebelumnya dijabat AKBP Jerry Raymond Siagian. Dia dimutasi menjadi Perwira di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Untuk jabatan Wadirkrimum, tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (24/8/2022).

Sementara untuk posisi Kepala Subdirektorat dan lainnya, lanjut Zulpan, akan ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Salah satu Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat AKBP Handik Zusen.

Selanjutnya jabatan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro yang semula diisi AKBP H. Pujiyarto. Ada juga posisi Kasubdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diisi AKBP Raindra Ramadhan Syah.

"Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuanya ada di Kapolda. Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses wanjak, siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 24 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi puluhan anggota tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.

BERITA TERKAIT