test

Hukrim

Senin, 29 Agustus 2022 15:03 WIB

Palak Sopir dan Pecahkan Kaca Truk Kontainer, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

2 pelaku pemalakan yang diamankan polisi. (Foto: Dokumentasi Polda Banten)

PMJ NEWS -  Tim Polsek Balaraja mengamankan dua orang pria berinisial IU alias Jabeng (29) dan MSW alias Bayong (21pelaku pemalakan sopir truk kontainer. Pelaku juga memecahkan kaca kendaraannya saat beraksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (25/8/2022) di Gerbang Tol Balaraja Barat.

"Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/08) di Jalan Raya Arah Gerbang Tol Balaraja Barat," ujar Romdhon dalam keterangan yang diterima, Senin (29/8/2022).

Dalam penuturannya, Romdhon menjelaskan awal mula peristiwa tersebut ketika kedua pelaku meminta uang kepada sopir kontainer. Sopir yang enggan memberikan uang kemudian dipukul oleh pelaku yang naik ke mobil.

"Sopir kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku, namun dilerai warga," ucapnya.

Tak disangka, pelaku mengejar kembali truk kontainer yang terjebak macet dan melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan.

"Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa," paparnya.

Sopir kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja. Polisi kemudian mengejar pelaku dan mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di Bakauheni.

"Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT