test

Hukrim

Rabu, 31 Agustus 2022 18:33 WIB

Besok, Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

Editor: Hadi Ismanto

Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan dalam gelar perkara yang akan berlangsung pada Kamis (1/9/2022) besok, polisi akan menetapkan tersangkanya.

"Rencana Kamis (besok) saya gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/8/2022).

Setelah gelar perkara penetapan tersangka, lanjut Cahyono, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi ini pada pekan depan.

"Senin atau Selasa minggu berikutnya saya rilis," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

"Proses penyidikan, masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan sebanyak 46 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Hingga kini penyidik belum menetapkan terkait tersangkanya.

"Saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan bertambah 6 orang lagi, sehingga jumlahnya jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya," tuturnya.

BERITA TERKAIT