test

News

Sabtu, 8 Oktober 2022 19:50 WIB

Ramai Isu KDRT, LPSK: Ambil Sikap Tegas dan Akhiri Kekerasan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)

PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal ramainya isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sering menerima aduan terkait kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan korban dari peristiwa KDRT perlu mengambil sikap tegas dalam keputusannya.

"Para korban harus bersikap jelas, tegas, mengambil garis batas. Mengambil garis merah,” ujar Edwin saat dihubungi, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskannya, maksud dari garis merah atau garis batas itu yakni mengambil keputusan untuk melanjutkan hidup bersama atau berpisah.

“Para korban itu yang memutuskan. Kerap kasus KDRT buat korban itu suasananya sudah kiamat. Mereka melalui penderitaan,” ucapnya.

Edwin menyebut, dalam kasus KDRT, cinta dan kekerasan itu bagai minyak dan air yang tidak bisa disatukan. Dia mengumpamakan hal tersebut bagi air dengan minyak.

"Jadi cinta dan kekerasan itu dua hal yang berbeda. Tidak bisa disatukan. Itu bagai minyak dan air. Buat korban KDRT itu sebaiknya berani mengambil garis merah. Untuk mengakhiri kekerasan itu,” jelasnya.

BERITA TERKAIT