test

Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 14:01 WIB

Dihukum 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Kuat Maruf sampaikan salam metal ke Jaksa. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar Metronews).

PMJ NEWS - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Kuat Ma’ruf duduk sejenak di kursi di hadapan majelis hakim.

Setelah sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim, Kuat berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya. Mereka tampak menegarkan Kuat setelah divonis 15 tahun.

Kuat kemudian berjalan keluar ruang sidang dan melewati baris kursi jaksa penuntut umum (JPU). Saat melewati baris JPU, Kuat memberikan gestur jari ‘Salam Metal’ kepada mereka.

Selanjutnya Kuat keluar ruang sidang untuk memakai rompi tahanan dan kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian kembali ke tahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT