test

Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 14:43 WIB

Tak Mengaku Bersalah Jadi Hal yang Beratkan Vonis 15 Tahun Kuat Ma’ruf

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Kuat Ma’ruf yakni terdakwa tidak sopan dan tidak berterus terang saat menjalani persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, selama dalam persidangan terdakwa Kuat juga tidak mengaku bersalah terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” ucapnya.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT