test

Regional

Kamis, 6 April 2023 10:40 WIB

Respon Cepat Keluhan Warga Melalui WA, Polisi Amankan Penjual Miras

Editor: Ferro Maulana

Respon Cepat Keluhan Warga melalui WA, Polresta Bandung Police Line penjual miras. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek di Kampung Gunungleutik Rt03, Rw05 Desa Gunungleutik dan seputaran Terminal Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto mengatakan sebelum diamankannya miras tersebut, berawal adanya aduan dari masyarakat pada Rabu, 5 April 2023.

"Jadi ada yang mengadu ke Bapak Kapolresta Bandung melalui pesan singkat," kata Deden. Kamis, 6 April 2023.

Deden menjelaskan setelah mendapat aduan adanya peredaran miras, Kapolresta Bandung langsung memerintahkan Polsek Ciparay untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

"Sesuai arahan pimpinan, kami langsung cek ke lokasi dan benar adanya penjualan atau peredaran miras," ujarnya.

"Dari hasil razia ini kami mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan 8 jerigen miras jenis tuak, dari 4 toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay," sambungnya.

Lanjut Deden, dari hasil razia itu pihaknya langsung menyegel toko atau kios yang diduga masih nekat menjual miras dan penjual atau pemilik toko dikenakan pasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004, tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol.

"Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah)," pungkasnya.

Lebih lanjut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, bila warga mendapatkan informasi penjualan miras di Kabupaten Bandung, masyarakat jangan bertindak main hakim sendiri.

"Namun silahkan laporkan ke polisi, akan segera ditindak lanjuti oleh Polisi dan polisi akan menginformasikan langkah kepolisiannya kepada masyaraka yang melaporkan.

BERITA TERKAIT