test

News

Selasa, 2 Mei 2023 13:02 WIB

Positif Narkoba, Pemuda Curi Uang di Rumah Lansia Langsung Diringkus

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Barang bukti yang diamankan. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pria pelaku pencurian berinisial AJ (21) di rumah korbannya berinisial HB (79) di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Senin (1/5/2023).

“Diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman,” ujar Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Mugia menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari korban yang memergoki pelaku beraksi mengambil uang di kamar. “Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci,” ucapnya.

Pelaku yang kepergok oleh korban kemudian mengancam korban dengan pisau yang dibawanya. Merasa terancam, korban berteriak dan didengar oleh saksi WP (47) hingga membuat pelaku melarikan diri.

“Kemudian pelaku melompat pagar dari dalam rumah korban dan saksi teriak “Maling” lalu pelaku mengancam dengan pisau yang dibawa oleh pelaku,” paparnya.

Pelaku yang melarikan diri menuju pinggir rel kemudian berhasil ditangkap warga yang mengejar pelaku. Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ternyata positif narkoba.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut dan dilakukan cek urine terhadap Pelaku dengan hasil Pelaku Positif Amphetamine,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan bersama pelaku yakni uang tunai Rp. 15.198.000 milik korban yang dimasukkan ke dalam tas GoodieBag warna Pink dan di masukkan amplop warna coklat serta sebilah pisau milik pelaku. Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP.

BERITA TERKAIT