test

News

Senin, 15 Mei 2023 06:01 WIB

KPK Duga Ada Pihak yang Halangi Penyelidikan Kasus Bupati Ricky Ham Pagawak

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang ingin menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihak yang dicurigai tersebut diduga orang dekat dari Ricky Ham Pagawak. Upaya pengahalangan penyidikan Ricky berupa pengondisian para saksi yang dipanggil KPK untuk tersangka Ricky.

"Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," ujar Ali Fikti dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

"Upaya yang dilakukan dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik. Diduga oleh orang-orang dekat RHP (Ricky)," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ali mengultimatum orang dekat Ricky itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, jika terbukti melakukan penghalangan penyidikan.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Sebagai informasi, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan kerjanya. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT