test

Hukrim

Selasa, 30 Mei 2023 14:44 WIB

Terbukti Bersalah, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi vonis majelis hakim. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

Sudrajad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5/2023).

Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kemudian, Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Dia divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5). Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT