test

News

Rabu, 31 Mei 2023 12:03 WIB

Kompolnas Apresiasi Kredibilitas Polri di Sidang Etik PTDH Teddy Minahasa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau jalannya sidang etik terduga pelanggar eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa pada hari Selasa (30/5/2023) kemarin.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang hadir dalam sidang etik tersebut mengatakan bahwa kehadirannya untuk melakukan pengawasan.

“Kami dari Kompolnas adalah dalam rangka melakukan satu fungsi pengawasan di dalam Perpres 17 tahun 2011, itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.

Yusuf menilai jalannya persidangan etik terhadap Teddy Minahasa sudah dengan cara yang terbuka dan profesional maupun mandiri.

“Kami melakukan sesuatu pemantauan jalannya persidangan yang dilakukan pada hari in terkait kasus yang tadi dilakukan dengan cara-cara yang terbuka, dengan cara-cara yang profesional dan mandiri, dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus, kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu juga sudah kita mengerti secara bersama-sama,” paparnya.

“Sehingga kami dari Kompolnas dalam melakukan pemantauan sekaligus penilaian menganggap bahwa sidang yang dilakukan ini sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya,” sambungnya.

Oleh karenanya, Yusuf menambahkan, pihaknya cukup mengapresiasi jalannya sidang etik yang dilaksanakan Polri terhadap Teddy Minahasa.

“Sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.

BERITA TERKAIT