test

Hukrim

Senin, 5 Juni 2023 14:23 WIB

PT DKI Siap Bacakan Hasil Putusan Banding Teddy Minahasa pada 21 Juni

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ/Kejagung).

PMJ NEWS -  Terdakwa Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya terkait dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Terkait dengan upaya banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan banding pada tanggal 21 Juni 2023 mendatang.

“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada PMJ News, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, Binsar juga mengatakan bahwa Pembacaan putusan banding terdakwa Teddy tersebut akan terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung.

“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Gelaran sidang pembacaan putusan banding tersebut nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan serta hakim anggota H. Mohammad Lutfi dan Teguh Harianto.

BERITA TERKAIT