test

Hukrim

Minggu, 11 Juni 2023 06:06 WIB

Dugaan KDRT Palsu, Istri Pertama Bukhori Laporkan Eks Istri Kedua ke Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Mila Ayu Dewata Sari, yang merupakan anggota tim kuasa hukum dari R. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kuasa hukum R (53), Maryanto Roberto Sihotang, melaporkan seorang perempuan berinisial MY yang disebutkan merupakan mantan istri kedua eks kader Partai PKS, Bukhori Yusuf, ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kebohongan.

Mila Ayu Dewata Sari, yang merupakan anggota tim kuasa hukum dari R, istri pertama Bukhori Yusuf, mengatakan laporan yang dibuat terkait tuduhan dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY dan yang selama ini sudah menggegerkan, beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitannya dengan salah satu mantan politikus dari partai besar Indonesia,” ujar Mila kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2023).

“Keterkaitan berita-berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan, tuduhan dugaan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami dari klien kami,” imbuhnya.

MY yang mengaku sebagai mantan istri kedua melaporkan Bukhori ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan KDRT. Kasus tersebut kemudian ditarik dan ditangani Bareskrim Polri.

Sementara itu, Roberto menambahkan bahwa laporan dugaan KDRT yang dilayangkan MY tidak benar adanya. Sementara, lanjutnya, suami dari kliennya dinilai tidak pernah melakukan pernikahan dua kali.

“Dari pengakuan sendiri oleh bapak, nggak ada dia nggak pernah merasa ada KDRT dengan beliau,” kata Roberto.

“Setelah kami telusuri ternyata apa, dia (MY) bukan istri kedua. Beliaulah (R) istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali,” imbuhnya.

Laporan tersebut saat ini sudah diterima dan teregister dengan nomor: STTLP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023, dengan barang bukti sejumlah pemberitaan terkait dengan dugaan tuduhan KDRT dengan penyertaan Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT