test

Hukrim

Kamis, 3 Agustus 2023 22:03 WIB

Terdakwa Shane Juga Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan 10 Agustus

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Kamis (10/8/2023) pekan depan.

Pembacaan tuntutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap saat Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono selesai melaksanakan sidang agenda keterangan saksi, ahli, maupun terdakwa yang digelar hari ini Kamis (3/8/2023).

“Oke sidang pemeriksaan terdakwa sudah selesai, selanjutnya kita akan mendengar tuntutan penuntut umum,” ujar Hakim Alimin.

Selanjutnya, Hakim Alimin menanyakan kesanggupan pihak jaksa penuntut umum untuk pelaksanaan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan untuk terdakwa Shane.

“Satu minggu ya penuntut umum ya, tanggal 10 Agustus (2023) untuk tuntutan?,” tanya Hakim Alimin.

“Sama dengan Mario?,” timpal jaksa.

“Sama. 10 Agustus 2023 untuk tuntutan, oke ya. Ditutup ya,” ucap Hakim Alimin.

Adapun dalam perkara tersebut Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

BERITA TERKAIT