test

Hukrim

Jumat, 25 Agustus 2023 20:04 WIB

Polisi Gagalkan Pemberangkatan Sembilan PMI ke Jepang

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan oleh anak pejabat. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan bekerjasama dengan BP2MI berhasil menggagalkan pemberangkatan sembilan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jepang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang masing-masing berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38).

"Kami bersama-sama dengan BP2MI menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon PMI ke luar negeri. diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

"Kami juga telah mengamankan tiga orang tersangka," sambungnya.

Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City pada Rabu (19/7). Sedangkan, dua pelaku lainnya ditangkap di Sleman dan Yogyakarta.

Selain mengamankan empat tersangka, lanjut Ary, juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari belasan paspor hingga tiket pesawat dengan tujuan Jepang.

"Kami amankan adalah tiket pesawat tujuan Jepang dan beberapa paspor atas nama korban. Kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit HP milik tersangka. Ini barang bukti dari Apartemen Kalibata," ucapnya.

"Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada SIUP, lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT