test

Hukrim

Kamis, 7 September 2023 19:03 WIB

Mario Dandy Nikmati Aniaya Korban Beratkan Putusan 12 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 12 tahun penjara perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Mario, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario yakni dirinya dinilai Majelis Hakim menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” tambah Hakim Alimin.

Sementara itu Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy.

“Hal meringankan tidak ada,” tandas Hakim Alimin.

BERITA TERKAIT