test

Hukrim

Kamis, 14 September 2023 14:03 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 25 Miliar, Mario Dandy Ajukan Banding

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy mengajukan banding terkait dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Informasi mengenai banding dari terdakwa Mario dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyampaikan banding Mario melalui penasihat hukumnya.

“Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto menyampaikan bahwa pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9/2023).

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

BERITA TERKAIT