test

News

Senin, 16 Oktober 2023 16:38 WIB

Transparan Kasus SYL, IPW Apresiasi Kapolda Metro Kirim Surat Ini ke KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang mengirimkan surat permohonan supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipidkor (tindak pidana korupsi) ini,” Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Sugeng mendorong Karyoto untuk melanjutkan langkah positif itu untuk penegakan hukum yang transparan dalam kasus lain yang ditangani, yakni kasus dugaan kebocoran dokumen perkara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Rabu (11/10/2023).

“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.

BERITA TERKAIT