test

Hukrim

Kamis, 19 Oktober 2023 20:02 WIB

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Diketahui, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).

"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," sambungnya.

Selain itu, Tony menambahkan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp5.000. "Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

BERITA TERKAIT