test

News

Minggu, 5 November 2023 12:06 WIB

Peran 6 Tersangka Kasus Aborsi Jaktim, 2 Dikenakan Wajib Lapor

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi membongkar rumah yang dijadikan tempat klinik aborsi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Total sebanyak 6 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi yang terjadi di sebuah rumah berlokasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan 6 orang tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (4/11/2023).

Enam orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).

Adapun peran-peran dari para tersangka yakni tersangka IS melakukan praktik aborsi dibantu tersangka A. Sementara tersangka AF dan RF berperan mencari pasien dan membantu proses pembuangan janin.

Sedangkan dua tersangka lain yakni G yang saat ini dalam masa pemulihan, serta AL yang merupakan pacar G. Keduanya tidak ditahan dan akan diberkas secara terpisah dari 4 tersangka lain yang ditahan.

“Keduanya wajib lapor,” ucapnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) juncto 312 huruf b Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT