test

Hukrim

Senin, 6 November 2023 11:35 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisamboso, Jaksa Hadirkan Mario Dandy

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Jaksa KPK akan menghadirkan Mario Dandy Satrio sebagai salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan selain Mario Dandy, tim Jaksa KPK juga menghadirkan Angelina Embun Prasasya yang merupakan kakak Mario Dandy dan Ikhfa Faiza selaku accounting Bilik Kopi Equity..

"Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Jaksa menambahkan, uang gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

BERITA TERKAIT